Minggu, 31 Oktober 2010

pengaturan beban kerja guru dan implementasinya di lapangan

Solusi pemerintah dalam mengatasi kekurangan beban kerja guru melalui permendiknas no.39  berikut petunjuk pelaksanaannya agar tunjangan profesi guru  dapat dicairkan, namun dalam implementasi dilapangan  antara interprestasi dinas pendidikan  dengan pihak kepala sekolah belum sepenuhnya di pahami.hal ini tentunya menimbulkan kegelisahan guru dan kepala sekolah.
seperti menjadi ketua MGMP kabupaten tidak di akui  sebagai beban jam  mengajar yang ekivalen 2 jam,padahal untuk menjadi ketu tersebut tidaklah segampang asal tunjuk orang ,melainkan melalui seleksi ketat antara guru sejenis dengan cakupan satu kabupaten.hal ini memberi gambaran bahwa ketua MGMP yang ditunjuk adalah  kredibel atau di artikan menjadi intruktur atau guru inti.
Fleksibilitas yang diberikan pihak PMPTK tentang penilaian beban kerja guru  jika di anggap sebagai aturan kaku oleh pihak dinas pendidikan  dapat menjadi permasalahan di kemudian hari. ini belum menyangkut redistribusi guru yang rumit dan sarat faktor psikologis guru yang sebentar lagi Permendiknas n0.39  perbulan juni 2011 akan berakhir.Ini permasalahan yang mendesak urgen dan segera diselesaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar