Solusi pemerintah dalam mengatasi kekurangan beban kerja guru melalui permendiknas no.39 berikut petunjuk pelaksanaannya agar tunjangan profesi guru dapat dicairkan, namun dalam implementasi dilapangan antara interprestasi dinas pendidikan dengan pihak kepala sekolah belum sepenuhnya di pahami.hal ini tentunya menimbulkan kegelisahan guru dan kepala sekolah.
seperti menjadi ketua MGMP kabupaten tidak di akui sebagai beban jam mengajar yang ekivalen 2 jam,padahal untuk menjadi ketu tersebut tidaklah segampang asal tunjuk orang ,melainkan melalui seleksi ketat antara guru sejenis dengan cakupan satu kabupaten.hal ini memberi gambaran bahwa ketua MGMP yang ditunjuk adalah kredibel atau di artikan menjadi intruktur atau guru inti.
Fleksibilitas yang diberikan pihak PMPTK tentang penilaian beban kerja guru jika di anggap sebagai aturan kaku oleh pihak dinas pendidikan dapat menjadi permasalahan di kemudian hari. ini belum menyangkut redistribusi guru yang rumit dan sarat faktor psikologis guru yang sebentar lagi Permendiknas n0.39 perbulan juni 2011 akan berakhir.Ini permasalahan yang mendesak urgen dan segera diselesaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar